Peran penting sosialisasi hukum Banjarbaru dalam membangun masyarakat yang patuh terhadap hukum tidak boleh dianggap remeh. Sosialisasi hukum merupakan proses yang sangat penting dalam membentuk kesadaran hukum serta membangun budaya hukum yang kuat di masyarakat.
Menurut Dr. H. Darmawan, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, “Sosialisasi hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum. Tanpa adanya pemahaman yang baik mengenai hukum, masyarakat cenderung melanggar aturan hukum secara tidak sadar.”
Dalam konteks Banjarbaru, sosialisasi hukum perlu dilakukan secara terus-menerus dan menyeluruh. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak H. Nadjmi Adhani, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Daerah Kota Banjarbaru, yang menyatakan bahwa “Sosialisasi hukum harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya tahu akan adanya hukum, namun juga memahami dan menjalankannya dengan baik.”
Dalam pelaksanaan sosialisasi hukum Banjarbaru, berbagai metode dapat digunakan seperti penyuluhan hukum di sekolah-sekolah, kampanye sosial melalui media massa, serta pembentukan kelompok-kelompok diskusi hukum di lingkungan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Drs. H. Rudy Ariffin, M.Si., Kepala Dinas Hukum dan HAM Kota Banjarbaru, yang menyatakan bahwa “Melalui berbagai metode sosialisasi hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum dan mampu menjalankannya dengan baik.”
Dengan demikian, peran penting sosialisasi hukum Banjarbaru dalam membangun masyarakat yang patuh terhadap hukum tidak bisa dipandang enteng. Melalui sosialisasi hukum yang efektif dan menyeluruh, diharapkan masyarakat Banjarbaru dapat menjadi masyarakat yang taat hukum dan memiliki budaya hukum yang kuat.