Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. OJK memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan perbankan di Tanah Air.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, “Peran OJK dalam mencegah dan menangani tindak pidana perbankan sangat strategis. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perbankan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.”
Salah satu bentuk peran OJK dalam pencegahan tindak pidana perbankan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tindakan curang yang biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. OJK juga melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana perbankan.
Menurut Direktur Pengaturan dan Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana, “Kami terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam menangani kasus tindak pidana perbankan. Kolaborasi yang baik antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.”
OJK juga memiliki peran dalam memberikan sanksi kepada bank-bank yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam tindak pidana perbankan. Sanksi tersebut bisa berupa denda, pencabutan izin usaha, atau bahkan pemidanaan bagi para pelaku kejahatan perbankan.
Dengan peran yang aktif dan proaktif dari OJK, diharapkan tindak pidana perbankan bisa ditekan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan dan tindakan curang dalam dunia perbankan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dapat tetap terjaga.