BRK Banjarbaru beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang unit Reserse Kriminal di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman bagi BRK Banjarbaru dalam menjalankan tugasnya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini mengatur tentang organisasi, tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Indonesia. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP adalah dasar hukum yang mengatur prosedur penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana, termasuk proses penahanan, penangkapan, serta penyusunan berkas perkara. - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang ini menjamin perlindungan hak asasi manusia, yang juga berlaku dalam setiap proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk di BRK Banjarbaru. - Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai prosedur dan langkah-langkah penyidikan yang harus diikuti oleh penyidik Polri, termasuk di BRK Banjarbaru. - Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini mengatur tentang manajemen penyidikan dalam kepolisian, termasuk dalam menangani kasus tindak pidana oleh unit Reserse Kriminal seperti BRK Banjarbaru. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang ini mengatur mengenai hak-hak narapidana, serta tugas dan kewajiban institusi pemasyarakatan yang berhubungan dengan proses penyidikan dan penuntutan kasus pidana. - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang ini memberikan landasan hukum terkait perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum, yang menjadi bagian penting dalam penanganan kasus oleh BRK Banjarbaru.
Dasar hukum ini memberikan pedoman yang jelas bagi BRK Banjarbaru dalam melaksanakan tugasnya sebagai unit yang menangani kasus-kasus kriminal, serta menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.