Tugas & Fungsi

Tugas BRK Banjarbaru:
Badan Reserse Kriminal (BRK) Banjarbaru memiliki tugas utama dalam bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Tugas-tugas tersebut mencakup:

  1. Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana
    BRK Banjarbaru bertugas untuk menyelidiki dan menyidik berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Banjarbaru, baik itu kejahatan ringan maupun kejahatan berat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Menangani Kasus Kejahatan
    BRK Banjarbaru menangani beragam jenis kejahatan, mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, hingga kejahatan yang lebih serius seperti pembunuhan dan terorisme.
  3. Pemberantasan Kejahatan Terorganisir
    BRK Banjarbaru berperan dalam pemberantasan kejahatan terorganisir, seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, dan kejahatan yang melibatkan kelompok atau sindikat.
  4. Melakukan Penyelidikan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
    Setiap laporan tindak pidana yang diterima oleh BRK Banjarbaru akan diproses untuk dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.
  5. Menjamin Perlindungan Hukum bagi Saksi dan Korban
    BRK Banjarbaru berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana selama proses hukum berlangsung, serta memastikan mereka tidak mendapat ancaman atau tekanan dari pihak manapun.

Fungsi BRK Banjarbaru:

  1. Fungsi Penyelidikan
    BRK Banjarbaru melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan tindak pidana yang diterima. Penyelidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti awal apakah suatu peristiwa bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
  2. Fungsi Penyidikan
    Setelah penyelidikan menemukan bukti yang cukup, BRK Banjarbaru melanjutkan dengan penyidikan untuk mengungkapkan lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
  3. Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
    BRK Banjarbaru memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya, serta melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan dan penyelidikan agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  4. Fungsi Pemberantasan Kejahatan
    Fungsi ini mencakup tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, melalui penangkapan, penahanan, dan penyidikan untuk memastikan bahwa para pelaku diproses secara hukum.
  5. Fungsi Pencegahan Kejahatan
    BRK Banjarbaru juga bertugas dalam melakukan pencegahan kejahatan dengan melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat agar terhindar dari tindak pidana.
  6. Fungsi Penyuluhan dan Edukasi Hukum
    BRK Banjarbaru memiliki peran dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, BRK Banjarbaru berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan, serta memastikan bahwa setiap kasus yang ditangani dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.